Skip to main content

Laman Sbmptn Di Hack Lagi Ini Dia Isinya !!!

Nampaknya indonesia tak habis dengan masalah tentang ahok. Kaliini situs sbmptn.ac.id dihack oleh hacker baru-baru ini LAGI.

Isinya seperti ini "give is all to this country"
"Guilty and sentenced 2 years in jail"
"Saya makan sendok dan saya makan pakai  sendok itu beda" "dan kamu tidak bisa membedakannya ?"
Nampaknya sang hacker mengeluarkan isi hatinya, ya memang betul ygbl hacker tsb sampaikan indonesia sudah hancur orang baik dihukum tetapi orang jahat didukung. Jangan lah menjadi orang baik diindonesia karena anda bakalan dihukum.

# welcome to indonesia


Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengetahui Apakah Laptop/Komp Support OpenGl 2.0 Atau Tidak

Laptop Atau Komputer pasti semuanya mempunyai OpenGl. Terkadang ketika kita ingin menjalankan aplikasi muncul notif bahwa OpenGl 2.0 tidak support. Jika Ingin Mengetahui Laptop/Komp kita support OpenGl 2.0 begini caranya: Gpu Caps Viewer Gpu Caps Viewer adalah sebuah software dari Vendor Geeks3D. software ini akan menganalisis Gpu kita dan akan memunculkan hasil analisisnya. 1. Pertama download dulu software Gpu Caps Viewer nya  DISINI . 2. Setelah download Install seperti biasa. 3. Setelah selesai Install buka aplikasi nya,. 4. Pilih Tab OpenGl untuk mengetahui laptop/komp kita support OpenGl 2.0 atau tidak. 5. Setelah itu lihat GL_VERSION apakah angkanya lebih dari 2.0. jika lebih berarti laptop/komp anda support OpenGl 2.0. itu dia Sedikit tips dari blog ini, sekian dan terima kasih...  Link Download :  DISINI

UUD RIS, UUD 1945, dan Pancasila

Hai ketemu lagi sama admin yang gak pernah bosen utk kasih materi pembelajaran,. Kali ini kita akan membahas tntang UUD RIS, UUD 1945 & Pancasila. Oke utk lebih jelasnya ayo lihat pembahasan berikut. UUD RIS,UUD 1945, dan Pancasila Konstitusi RIS 1949 A.          Latar Belakang Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan a.      Ketentuan Hukum Internasional Menurut Hukum Internasional suatu wilayah yang diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, oleh karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia-Belanda adalah Kerajaan Belanda sebagai pemilik/penguasa semula. b.   ...