Nampaknya indonesia tak pernah berhenti, diam didalam damai
Situs resmi Pengadilan Negeri Negara Kabupaten Jembrana, Bali, diretas, Rabu (10/5) malam. Pada laman depan www.pn-negara.go.id itu sempat muncul foto dan pesan tentang pemidanaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Tiga kalimat yang terpampang pada situs tersebut berbahasa Inggris. "Simple explanation, they didn't know the difference between 'eat with spoon' and 'eat spoon'. They claimed both are same meaning and made this governor guilty. The end."
Adapun, pada foto yang muncul pada laman depan situs PN Negara, Basuki alias Ahok mengenakan jas hitam yang dipadukan dengan kemeja putih serta dasi bermotif hitam-putih. Mengenakan kacamata, Ahok menaruh tangan kanannya di dada.
Pada foto Ahok tersebut tertulis, "Give his all to his country, guilty and sentenced two years in jail."
Kemarin, Ahok divonis bersalah pada perkara penodaan agama. Namun bukan PN Negara yang menjatuhkan vonis itu, melainkan PN Jakarta Utara.
Saat ini Ahok berada di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani masa tahanan. Ia belum resmi menjalani masa pemenjaraan selama dua tahun karena berniat mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Tiga kalimat yang terpampang pada situs tersebut berbahasa Inggris. "Simple explanation, they didn't know the difference between 'eat with spoon' and 'eat spoon'. They claimed both are same meaning and made this governor guilty. The end."
Adapun, pada foto yang muncul pada laman depan situs PN Negara, Basuki alias Ahok mengenakan jas hitam yang dipadukan dengan kemeja putih serta dasi bermotif hitam-putih. Mengenakan kacamata, Ahok menaruh tangan kanannya di dada.
Pada foto Ahok tersebut tertulis, "Give his all to his country, guilty and sentenced two years in jail."
Kemarin, Ahok divonis bersalah pada perkara penodaan agama. Namun bukan PN Negara yang menjatuhkan vonis itu, melainkan PN Jakarta Utara.
Saat ini Ahok berada di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani masa tahanan. Ia belum resmi menjalani masa pemenjaraan selama dua tahun karena berniat mengajukan banding terhadap putusan hakim.
#RIPHUKUMINDONESIA
#INDONESIABERKABUNG
Comments
Post a Comment