Hai ketemu lagi sama admin yang gak pernah bosen utk kasih materi pembelajaran,. Kali ini kita akan membahas tntang UUD RIS, UUD 1945 & Pancasila. Oke utk lebih jelasnya ayo lihat pembahasan berikut. UUD RIS,UUD 1945, dan Pancasila Konstitusi RIS 1949 A. Latar Belakang Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan a. Ketentuan Hukum Internasional Menurut Hukum Internasional suatu wilayah yang diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, oleh karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia-Belanda adalah Kerajaan Belanda sebagai pemilik/penguasa semula. b. Perjanjian Postdan Yaitu pernjajian diadakan menjelang berakhirn
Apapun Ada Dalam Blog Ini