Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2015

UUD RIS, UUD 1945, dan Pancasila

Hai ketemu lagi sama admin yang gak pernah bosen utk kasih materi pembelajaran,. Kali ini kita akan membahas tntang UUD RIS, UUD 1945 & Pancasila. Oke utk lebih jelasnya ayo lihat pembahasan berikut. UUD RIS,UUD 1945, dan Pancasila Konstitusi RIS 1949 A.          Latar Belakang Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan a.      Ketentuan Hukum Internasional Menurut Hukum Internasional suatu wilayah yang diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, oleh karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia-Belanda adalah Kerajaan Belanda sebagai pemilik/penguasa semula. b.      Perjanjian Postdan Yaitu pernjajian diadakan menjelang berakhirn

Bentuk Perwujudan Partisipasi Politik Bebas Aktif Dalam Perdamaian Dunia

Hai semuanya apa kabar? Di hari ini admin mo posting materi pembelajaran yaitu PPkn kelas X SMA/MA Kurikulum 2013, BAB 2 : Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku..  ayo. ayo disimak! BENTUK  PERWUJUDAN  PARTISIPASI  POLITIK BEBAS  AKTIF  DALAM  PERDAMAIAN  DUNIA        Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau

Perwujudan Kedaulatan Rakyat Dalam Negara Hukum

hallo gak bosen kan?? ya udah yang lagi buka blog ini silahkan disimak lagi lanjutan materi tadi oke. Lanjut Sob! PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT DALAM NEGARA HUKUM  Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota – anggotanya mempunyai orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita – cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota. Negara demokratis partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:: a. Partai sebagai sarana