hallo gak bosen kan?? ya udah yang lagi buka blog ini silahkan disimak lagi lanjutan materi tadi oke. Lanjut Sob!
PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT DALAM NEGARA HUKUM
Secara umum dapat dikatakan bahwa partai
politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota – anggotanya
mempunyai orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama. Tujuan kelompok
ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik
dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan
menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik, bahwa yang disebut
partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak
dan cita – cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota.
Negara
demokratis partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut::
a.
Partai sebagai sarana komunikasi politik
b.
Partai sebagai sarana sosialisasi politik
c.
Partai politik sebagai sarana perekrutan politik
d.
Partai politik sebagai sarana pengatur konflik
Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Menurut Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum.
Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan
semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia
adalah dan harus merupakan negara hukum.
Landasan negara hukum
Indonesia dapat kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang
sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1.
Indonesia adalah
negara yang berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia
berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan
belaka (Machtsstaat).
2.
Sistem
Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar),
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dalam pemakaian istilah Rechtsstaat yang
kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah
Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat kita masukan
dalam konsep negara hukum materiil atau negara hukum dalam arti luas. Hal ini
dapat kita ketahui dari perumusan mengenai tujuan bernegara sebagai mana
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang menjadi
dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam
pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut.
1.
Pada Bab XIV tentang
Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial pasal 33 dan 34 UUD 1945,
yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas
perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
2.
Pada bagian Penjelasan
Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan juga dinyatakan perlunya
turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian jelas bahwa secara konstitusional, negara
Indonesia adalah negara hukum yang dinamis (negara hukum materiil) atau negara
kesejahteraan (welfare state). Dalam negara hukum yang dinamis dan luas
ini para penyelenggara dituntut untuk berperan luas demi kepentingan dan
kesejahteraan rakyat.
Oprasionalisasi dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan
dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar negar
yang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib hukum (legal
order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan
hukum/peraturan perundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD
1945.
Legal order yang
merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib di Indonesia
dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri
atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional
adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,
dan Batang tubuh UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai
berikut.
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3.
UU
4.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu).
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah.
Negara Hukum Indonesia
menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Norma hukumya
bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarki
jenjang norma hulum (Stufenbouwtheorie-nya Hans Kelsen).
2.
Sistemnya, yaitu
sistem konstitusi.
UUD 1945 sebagai
naskah keseluruhan terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan sebagai
hukum dasar negara. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja,
sedangkan peraturan lebih lanjut dibuat oleh organ negara, sesuia dengan
dinamika pembangunan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat. UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
1.
Kedaulatan rakyat atau
prinsip demokrasi
Dapat dilihat dari
Pembukaan UUD 1945 yaitu dasar Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan pasal 2 ayat (2) yaitu
“kedaulatan berad di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD”.
1.
Prinsip persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
2.
Adanya organ pembentuk
undang-undang (Presiden dan DPR).
3.
Sistem pemerintahan
yang presidensiil
4.
Kekuasaan kehakiman
yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
5.
Hukum bertujuan untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Salah
satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragampendapat dan aspirasi
masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat
dalam masyarakat berkurang.
a.
pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya.
b.
partisipasi politik warga Negara Indonesia
c.
penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun
sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia
adalah sebagai berikut.
1. Dapat mengikuti pemilihan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Rakyat dapat berperan serta
dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan BPD
3. Dapat berperan serta
memilih calon presiden dan/atau wakil presiden dalam pemilu;
4. Dapat menyampaikan aspirasinya demi
kemajuan bangsa IndonesiaTunggu Postingan Berikutnya untuk tau Lanjutan Materi Bab ini. Keep The Faith!
Comments
Post a Comment