Skip to main content

Perwujudan Kedaulatan Rakyat Dalam Negara Hukum

hallo gak bosen kan?? ya udah yang lagi buka blog ini silahkan disimak lagi lanjutan materi tadi oke. Lanjut Sob!

PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT DALAM NEGARA HUKUM



 Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota – anggotanya mempunyai orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita – cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota.
Negara demokratis partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut::
a. Partai sebagai sarana komunikasi politik
b. Partai sebagai sarana sosialisasi politik
c. Partai politik sebagai sarana perekrutan politik
d. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik
  Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Menurut Pasal  1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Landasan negara hukum Indonesia dapat kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1.     Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar  atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2.     Sistem Konstitusional.  Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dalam pemakaian istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.  Konsepsi negara hukum Indonesia dapat kita masukan dalam konsep negara hukum materiil atau negara hukum dalam arti luas. Hal ini dapat kita ketahui  dari perumusan mengenai tujuan bernegara sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang menjadi dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut.
1.     Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial  pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab  atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
2.     Pada bagian Penjelasan Umum tentang  Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian jelas bahwa secara konstitusional,  negara Indonesia adalah negara hukum yang dinamis (negara hukum materiil) atau negara kesejahteraan (welfare state). Dalam negara hukum yang dinamis dan luas ini para penyelenggara dituntut untuk  berperan luas demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Oprasionalisasi dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar negar yang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum/peraturan perundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan Batang tubuh UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
1.     UUD 1945
2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3.     UU
4.     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
5.     Peraturan Pemerintah
6.     Keputusan Presiden
7.     Peraturan Daerah.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.     Norma hukumya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hulum (Stufenbouwtheorie-nya Hans Kelsen).
2.     Sistemnya, yaitu sistem konstitusi.
UUD 1945 sebagai naskah keseluruhan terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan sebagai hukum dasar negara. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja, sedangkan peraturan lebih lanjut dibuat oleh organ negara, sesuia dengan dinamika pembangunan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
1.     Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
Dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 yaitu dasar Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan pasal 2 ayat (2) yaitu “kedaulatan berad di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD”.
1.     Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
2.     Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).
3.     Sistem pemerintahan yang presidensiil
4.     Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
5.     Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.     Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).




 Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragampendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.
Partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik sebagai berikut :
a. pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya.
b. partisipasi politik warga Negara Indonesia
c. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.        Dapat mengikuti pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.        Rakyat dapat berperan serta dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan BPD
3.        Dapat berperan serta memilih calon presiden dan/atau wakil presiden dalam pemilu;
4.        Dapat  menyampaikan aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia

Tunggu Postingan Berikutnya untuk tau Lanjutan Materi Bab ini. Keep The Faith!

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengetahui Apakah Laptop/Komp Support OpenGl 2.0 Atau Tidak

Laptop Atau Komputer pasti semuanya mempunyai OpenGl. Terkadang ketika kita ingin menjalankan aplikasi muncul notif bahwa OpenGl 2.0 tidak support. Jika Ingin Mengetahui Laptop/Komp kita support OpenGl 2.0 begini caranya: Gpu Caps Viewer Gpu Caps Viewer adalah sebuah software dari Vendor Geeks3D. software ini akan menganalisis Gpu kita dan akan memunculkan hasil analisisnya. 1. Pertama download dulu software Gpu Caps Viewer nya  DISINI . 2. Setelah download Install seperti biasa. 3. Setelah selesai Install buka aplikasi nya,. 4. Pilih Tab OpenGl untuk mengetahui laptop/komp kita support OpenGl 2.0 atau tidak. 5. Setelah itu lihat GL_VERSION apakah angkanya lebih dari 2.0. jika lebih berarti laptop/komp anda support OpenGl 2.0. itu dia Sedikit tips dari blog ini, sekian dan terima kasih...  Link Download :  DISINI

Laman Sbmptn Di Hack Lagi Ini Dia Isinya !!!

Nampaknya indonesia tak habis dengan masalah tentang ahok. Kaliini situs sbmptn.ac.id dihack oleh hacker baru-baru ini LAGI. Isinya seperti ini "give is all to this country" "Guilty and sentenced 2 years in jail" "Saya makan sendok dan saya makan pakai  sendok itu beda" "dan kamu tidak bisa membedakannya ?" Nampaknya sang hacker mengeluarkan isi hatinya, ya memang betul ygbl hacker tsb sampaikan indonesia sudah hancur orang baik dihukum tetapi orang jahat didukung. Jangan lah menjadi orang baik diindonesia karena anda bakalan dihukum. # welcome to indonesia

5 Tanaman Cantik Penyerap Racun

Hallo Sobat BB!! Ketemu lagi kita oke pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sesuatu ilmu yang bermanfaat untuk kalian semua, yaitu tentang  5 Tanaman Cantik Penyerap Racun . apa saja sih?? Keterbatasan lahan bukanlah alasan untuk tidak menyejukan rumah dengan aneka tanaman. tak perlu pekarangan luas, tanaman-tanaman hias nan cantik ini bisa tumbuh di dalam rumah. bonusnya, mereka juga berfungsi sebagai penyerap racun yang ampuh.! 5 tanaman tersebut adalah : 1. Lidah Mertua "Tajamnya" lidah mertua (sansevieria trifasciata) yang satu ini luar biasa dalam menangkal racun di udara. penelitian National Aeronautics and Space Administration (NASA) mengungkap, lidah mertua mengandung pregnan glikosid , bahan aktif untuk mengurai 107 unsur polutan, bahkan menyerap radiasi gelombang elektromagnetik. satu tanaman deawas berdaun 5 helai saja sudah cukup untuk mengurangi polusi udara dalam ruangan seluas 20 m 2 . Tumbuhan ini tidak memerlukan banyak air dan cahaya mataha